Jumat, 30 Desember 2011

welcome to my blog



<iframe width="420" height="315" src="http://www.youtube.com/embed/XNvlgyQpmxA" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Rabu, 08 Juni 2011

Hukum Dan Etik Rumah Sakit


Pengertian Hukum Di Rumah Sakit
Istilah Hospital Bylaw itu terdiri dari dua kata ‘Hospital’ dan ‘Bylaw’. Kata ‘Hospital’ mungkin sudah cukup familiar bagi kita, yang berarti rumah sakit. Sementara kata ‘Bylaw’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ahli. Menurut The Oxford Illustrated Dictionary:Bylaw is regulation made by local authority or corporation. Pengertian lainnya, Bylaws means a set of laws or rules formally adopted internally by a faculty, organization, or specified group of persons to govern internal functions or practices within that group, facility, or organization (Guwandi, 2004).
Dengan demikian, pengertian Bylaw tersebut dapat disimpulkan sebagai peraturan dan ketentuan yang dibuat suatu organisasi atau perkumpulan untuk mengatur para anggota-anggotanya. Keberadaan Hospital Bylaw memegang peranan penting sebagai tata tertib dan menjamin kepastian hukum di rumah sakit. Ia adalah ‘rules of the game’ dari dan dalam manajemen rumah sakit.
Ada beberapa ciri dan sifat Hospital Bylaw yaitu pertama tailor-made. Hal ini berarti bahwa isi, substansi, dan rumusan rinci Hospital Bylaw tidaklah mesti sama. Hal ini disebabkan oleh karena tiap rumah sakit memiliki latar belakang, maksud, tujuan, kepemilikan, situasi, dan kondisi yang berbeda. Adapun ciri kedua, Hospital Bylaw dapat berfungsi sebagai ‘perpanjangan tangan hukum’.
Fungsi hukum adalah membuat peraturan-peraturan yang bersifat umum dan yang berlaku secara umum dalam berbagai hal. Sedangkan kasus-kasus hukum kedokteran dan rumah sakit bersifat kasuistis. Dengan demikian, maka peraturan perundang-undangannya masih harus ditafsirkan lagi dengan peraturan yang lebih rinci, yaitu Hospital Bylaw. Sebagaimana diketahui, hampir tidak ada kasus kedokteran yang persis sama, karena sangat tergantung kepada situasi dan kondisi pasien, seperti kegawatannya, tingkat penyakitnya, umur, daya tahan tubuh, komplikasi penyakitnya, lama pengobatan yang sudah dilakukan, dan sebagainya. Ketiga, Hospital Bylaw mengatur bidang yang berkaitan dengan seluruh manajemen rumah sakit meliputi administrasi, medik, perawatan, pasien, dokter, karyawan, dan lain-lain. Keempat, rumusan Hospital Bylaw harus tegas, jelas, dan terperinci. Hospital Bylaw tidak membuka peluang untuk ditafsirkan lagi secara individual. Kelima, Hospital Bylaw harus bersifat sistematis dan berjenjang.
Hospital Bylaw merupakan materi muatan pengaturan dapat meliputi antara lain: tata tertib rawat inap pasien, identitas pasien, hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit, informed consent, rekam medik, visum et repertum, wajib simpan rahasia kedokteran, komite medik, panitia etik kedokteran, panitia etika rumah sakit, hak akses dokter terhadap fasilitas rumah sakit, persyaratan kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan, kontrak kerja dengan tenaga kesehatan dan rekanan. Adapun bentuk HBL dapat merupakan kumpulan dari Peraturan Rumah Sakit,Standar Operating Procedure (SOP), Surat Keputusan, Surat Penugasan, Pengumuman, Pemberitahuan dan Perjanjian (MOU). Namun demikian, peraturan internal rumah sakit tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Dalam bidang kesehatan pengaturan tersebut harus selaras dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
Belakangan ini tidak jarang keluhan masyarakat bahwa rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik. Bahkan beberapa rumah sakit saat ini telah dituntut karena pelayanan yang tidak sesuai harapan. Ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa masih ada rumah sakit yang belum mempunyai aturan rumah sakit yang jelas, sistematis, dan rinci. Karena itu, sesuai prinsip tailor made rumah sakit seharusnya mempunyai Hospital Bylaw yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Banyaknya kasus malapraktik di negara ini merupakan salah satu bentuk dari kurang demokratisnya dokter dalam melayani pasien. Tidak dapat disangkal bahwa di negara ini masih banyak rumah sakit yang menerapkan doctor-oriented. Padahal, seharusnya manajemen rumah sakit menetapkan patient-oriented.
Akibat manajemen rumah sakit yang kerap kali ”menganakemaskan” para dokternya, dalam artian mengelola rumah sakit berdasarkan keinginan para dokter, telah menjadi bumerang bagi perkembangan rumah sakit di negara ini. Contoh kecil berkembangnya sikap doctor-oriented dapat dilihat dari perekrutan dokter oleh pihak pengelola rumah sakit. Dalam hal ini, pihak manajemen akan mempekerjakan dokter-dokter yang sudah terkenal dan mempunyai pasien tetap.
Secara ekonomis, praktik seperti ini memang menguntungan. Pasien-pasien dokter yang direkrut tersebut akan berpindah ke rumah sakit di mana si dokter berpraktik, selain berpraktik secara pribadi. Padahal, hal seperti ini tidak boleh dilakukan karena dokter dengan kemampuannya yang terbatas, tidak mungkin bisa menangani begitu banyak pasien. Otak dan tubuh kita perlu istirahat setelah digunakan dalam jangka waktu tertentu. Tapi, hal ini sering diabaikan karena sejumlah dokter lebih mementingkan nilai material yang dapat diraihnya.
Dengan demikian, kepentingan Hospital Bylaw dapat dilihat dari tiga sudut yaitu pertama, untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan. Dalam hal ini Hospital Bylaw dapat menjadi instrumen akreditasi rumah sakit. Rumah sakit perlu membuat standar-standar yang berlaku baik untuk tingkat rumah sakit maupun untuk masing-masing pelayanan misalnya pelayanan medis, pelayananan keperawatan, administrasi dan manajemen, rekam medis, pelayanan gawat darurat, dan sebagainya. Standar-standar ini terdiri dari elemen struktur, proses, dan hasil. Adapun elemen struktur meliputi fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusianya, sistem keuangan, peralatan medis dan non-medis, AD/ART, kebijakan, SOP/Protap, dan program. Proses adalah semua pelaksanaan operasional dari staf/unit/bagian rumah sakit kepada pasien/keluarga/masyarakat pengguna jasa rumah sakit tersebut. Hasil (outcome) adalah perubahan status kesehatan pasien, perubahan pengetahuan/pemahaman serta perilaku yang mempengaruhi status kesehatannya di masa depan, dan kepuasan pasien.
Kepentingan yang kedua, dilihat dari segi hukum Hospital Bylaw dapat menjadi tolak ukur mengenai ada tidaknya suatu kelalaian atau kesalahan di dalam suatu kasus hukum kedokteran. Di dalam Hukum Rumah Sakit pembuktian yang lebih rinci harus terdapat dalam Hospital Bylaw. Ketiga, dilihat dari segi manajemen risiko, maka HBL dapat menjadi alat (tool) untuk mencegah timbulnya atau mencegah terulangnya suatu risiko yang merugikan. Dengan demikian, pasien akan semakin terlindungi sesuai prinsip patient safety. Hospital Bylaw juga akan memperjelas fungsi dan kedudukan dokter dalam sebuah rumah sakit . Sebagai tenaga medis, dokter dituntut melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Apalagi, berdasarkan strategi WTO pada tahun 2010 Indonesia akan membuka peluang dokter asing untuk berpraktik. Sementara itu, ASEAN bersepakat dua tahu lebih cepat yaitu pada tahun 2008 membuka peluang yang sama untuk tenaga kesehatan.
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini meyangkut hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, saranan, pedoman standar pelayanan medik , ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum Kesehatan terdiri dari banyak disiplin diantaranya: hukum kedokteran/ kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum apotik, hukum kesehatan masyarakat, hukum perobatan, hukum rumah sakit, hukum kesehatan lingkungan dan sebagainya (Konas PERHUKI, 1993).
Rumah Sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 159b/Men.Kes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit adalah ”Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian”.
Rumah sakit adalah tempat berkumpulnya sebagian besar tenaga hukum kedokteran yaitu ketentuan hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan atau pemeliharaan kesehatan dalam menjalankan profesinya seperti dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, nutrisionis, fisioterapis, ahli rekam medik dan lain-lain.
Sedangkan menurut WHO, Rumah Sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terpeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, mereka yang mau melahirkan dan menyediakan pelayanan berobat jalan.
Masing-masing disiplin ini umunnya telah mempunyai etik profesi yang harus diamalkan anggotanya. Begitu pula rumah sakit sebagai suatu institusi dalam pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etika yang di Indonesia terhimpun dalam Etik Rumah Sakit Indonesia (ERSI).
Dengan demikian dalam menjalankan pelayanan kesehatan masing-masing profesi harus berpedoman pada etika profesinya dan harus pula memahami etika profesi disiplin lainnya apalagi dalam wadah dimana mereka berkumpul (rumah sakit) agar tidak saling berbenturan.
Etik merupakan morma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi terentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat, sedangkan hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuaaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat. Etik dan hukum memiiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat.
Persamaan etik dan hukum :
1.      Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
2.      Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia.
3.      Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
4.      Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi.
5.      Sumbernya adalah hasi pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior.
Perbedaan Etik dan hukum :
  1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi . Hukum berlaku untuk umum.
  2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintah.
  3. Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang dan lembaran/berita negara.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
  5. Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pembinaan Etika Kedokteran (P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DEPKES). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan.
  6. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
Hukum kesehatan eksistensinya masih sangat relatif baru, dalam perkembangannya di Indonesia, semula dikembangkan oleh Fred Ameln dan Almarhum Prof. Oetama dalam bentuk ilmu hukum kedokteran. Perkembangan kehidupan yang pesat di bidang kesehatan dalam bentuk sistem kesehatan nasional mengakibatkan di perlukannya pengaturan yang lebih luas, dari hukum kedokteran ke hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan (hukum kesehatan).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun bagi penerima jasa pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberikan dasar bagi pembangunan di bidang kesehatan diperlukan adanya perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Banyak terjadi perubahan terhadap kaidah-kaidah kesehatan, terutama mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalam upaya kesehatan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait.
Sesuai dengan pengertian hukum kesehatan, maka hukum rumah sakit dapat disebut sebagai semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanaan kesehatan yaitu rumah sakit dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman medik serta sumber-sumber hukum lainnya.
Selanjutnya apabila dilihat dari hubungan hukum yang timbul antara pasien dan rumah sakit dapat dibedakan pada dua macam perjanjian yaitu :
a). Perjanjian perawatan dimana terdapat kesepakatan antara rumah sakit dan pasien bahwa pihak rumah sakit menyediakan kamar perawatan dan di mana tenaga perawatan melakukan tindakan perawatan.
b). Perjanjian pelayanan medis di mana terdapat kesepakatan antara rumah sakit dan pasien bahwa tenaga medis pada rumah sakit akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien melalui tindakan medis Inspannings Verbintenis (Fred Ameln, 1991: 75-76).
Rumah sakit dalam menjamin perlindungan hukum bagi dokter/ tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahan medik dalam menangani pasien, sekaligus pasien mendapatkan perlindungan hukum dari suatu tanggungjawab rumah sakit dan dokter/ tenaga kesehatan.
Dalam kaitan dengan tanggung jawab rumah sakit, maka pada prinsipnya rumah sakit bertanggung jawab secara perdata terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan bunyi pasal 1367 (3) KUHPerdata. Selain itu rumah sakit juga bertanggungjawab atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (1243, 1370, 1371, dan 1365 KUHPerdata) (Fred Ameln, 1991: 71).
Peran dan fungsi Rumah Sakit sebagai tempat untuk melakukan pelayanan kesehatan (YANKES) yang profesional akan erat kaitannya dengan 3 (tiga) unsur, yaitu yang terdiri dari :
1) Unsur mutu yang dijamin kualitasnya
2) Unsur keuntungan atau manfaat yang tercermin dalam mutu pelayanan
3) Hukum yang mengatur perumahsakitan secara umum dan kedokteran dan atau medik khususnya (Hermien Hadiati Koeswadji, 2002: 118).
Dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan lainnya perlu memahami adanya landasan hukum dalam transaksi terapetik antara dokter dengan pasien (kontrak-terapetik), mengetahui dan memahami hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter dan adanya wajib simpan rahasia kedokteran, rahasia jabatan dan pekerjaan (M.Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 1999: 29).
Didalam memberikan pelayanan kepada pasien dan bermitra dengan dokter rumah sakit memiliki hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI), Surat Edaran Dirjen Yan Med No: YM 02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak & Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.